Beberapa intervensi dari Pemerintah daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam upaya menekan inflasi antara lain dilakukan melalui pengendalian pasokan, pemberian subsidi transportasi, operasi pasar, dan gerakan masyarakat misal gerakan tanam pangan cepat panen.
Selain dari anggaran existing, beberapa program tersebut dialokasikan melalui anggaran belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU). Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan per 30 November 2022, realisasi belanja wajib perlindungan sosial sebesar Rp954,50 milliar.
Kementerian Keuangan juga kembali mengucurkan dana insentif daerah (DID) sebesar Rp1,5 triliun untuk penghargaan kinerja tahun berjalan periode kedua tahun 2022 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 170/PMK.07/2022.
Penurunan inflasi daerah menjadi salah satu ketegori kinerja dengan bobot prioritas tertinggi yakni sebesar 31%. Terdapat 40 daerah yang terdiri dari 15 kota, 15 kabupaten dan 10 provinsi yang mendapat alokasi DID dari kategori kinerja penurunan inflasi.
“Meski pencapaian inflasi pasca penyesuaian BBM tetap terkendali, namun Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi untuk mengantisipasi potensi peningkatan permintaan maupun harga pada momen HBKN Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengan berbagai upaya extra effort dengan memastikan kecukupan pasokan maupun harga yang stabil,” ungkap Airlangga.
“Optimalisasi penggunaan anggaran belanja wajib perlindungan sosial dari DTU juga akan terus didorong hingga akhir tahun untuk mendukung pencapaian inflasi Indonesia tahun 2022 tetap terkendali,” pungkas Menko Airlangga. (siaran pers)