Jakarta, (Beritain) – Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini disampaikan Presiden RI Joko Widodo melalui konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jum’at, (30/12).
Presiden menyampaikan dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022 kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1.000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, dan angka kematian di angka 2,39%.
“Ini semua berada di bawah standar dari WHO, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” ucapnya.
Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat, meskipun pandemi ini belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehetan Dunia WHO,” sambung Presiden.
Selain itu, Presiden menjelaskan bahwa pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk. Berdasarkan hasil sero survei yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka 98,5 persen per Juli 2022, meningkat dari 87,8 persen pada Desember 2021.
“Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis, ini juga sebuah angka yang tidak sedikit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Presiden menyebut bahwa Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan Covid-19 dengan baik sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya melalui kebijakan.
“Gas dan rem” sebagai kuncinya. Indonesia juga termasuk 1 dari 4 Negara G20 yang dalam 10-11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi,” ungkapnya.
Meskipun kebijakan PPKM telah resmi dicabut, Presiden meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Pertama, Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.
“Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” katanya.
Kedua, Ia meminta agar aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi penguat atau booster.
“Dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” imbuhnya.
Selain itu, Presiden juga memastikan bantuan sosial bagi masyarakat akan tetap disalurkan meskipun PPKM telah dicabut. Bansos yang selama PPKM diterima masyarakat akan terus dilanjutkan pada tahun 2023.
“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” tandasnya.