Oleh : Adityawarman (Pengurus SMSI Provinsi Banten)
Pemilihan Umum tahun 2024 baik Legislatif, Dewan Perwakilan Daerah, Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tidak terlepas dari peranan pers sebagai penyuplai informasi dan pengontrol sosial.
Peranan pers dimulai sejak tahapan pemilu serta Pilkada serentak yang akan dilaksanakan setelah Pemilu Legislatif pada tahun 2024 mendatang.
Pers memainkan peran penting dalam membangun demokrasi di Indonesia berkaitan dengan tahun pemilu 2024. Oleh karena independensi pers merupakan keniscayaan agar demokrasi dapat terbangun secara sehat. Independensi pers juga merupakan amanat dari Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Anggota Dewan Pers Asep Setiawan).
Ada banyak informasi awal dugaan pelanggaran pemilu yang justru berawal dari pemberitaan media massa. (Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) M. Tio Aliansyah).
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Di sinilah pers berkedudukan penting dalam membangun demokrasi di Indonesia yang tahun 2024 akan menyelenggarakan Pemilu.
Merujuk kepada peran pers di Indonesia untuk tahun politik 2024 maka, pers secara independen bertindak mengangkat isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dalam UU Pers dinyatakan bahwa pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dengan demikian sepanjang pers ini melakukan tugas-tugas jurnalistiknya untuk kepentingan umum maka disinilah peran pers menjadi bermakna.
Pers pilar demokrasi
Pers merupakan pilar demokrasi oleh karena itu memiliki peran penting dalam tahun politik 2024. Selain sebagai penyampai informasi, pers juga aktor dalam demokrasi serta menciptakan dan membentuk paham politik dalam masyarakat. Pers selain saran komunikasi rakyat dan pemerintah juga menjadi saran komunikasi publik. Bahkan pers menjadi tempat titik pertemuan dari banyak kekuatan dan kepentingan. Dengan kedudukan seperti itulah maka pers yang independen diperlukan dalam membangun demokrasi di Indonesia.
Peranan media massa salah satu fungsinya seperti fungsi informasi, fungsi menyalurkan aspirasi rakyat, meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat dan koreksi yang konstruktif. Dalam artian, pers bebas menghormati peranan tersebut, dengan menolak semua tekanan dari berbagai aspek, seperti pemerintah, pemasang iklan, dan kepentingan kelompok khusus dalam masyarakat atau yang memiliki persekutuan partai politik atau golongan tertentu.
Tidak bisa dipungkiri, efek transformasi digital, masyarakat saat ini sulit membedakan mana media massa, mana media sosial?, bahkan tidak sedikit media massa yang terjebak dengan asyiknya suguhan running teksnya media sosial, lupa kalau itu adalah isu yang harus dikonfirmasi, dan konfirmasi adalah salah satu etika jurnalis yang harus dikedepankan. Mereka terlalu asyik dengan luapan pengunjung yang beruntun karena beritanya berhasil naik di peringkat atas platform digital.
Pemilu adalah zona rawan konflik. Disinilah kerasnya berbagai kepentingan, pemangku kepentingan juga merasa haus dengan media massa, merasa kangen dengan wartawan, mereka akan mencari wartawan, dimanapun wartawan itu berada. Saat dikangenin itulah, sebenarnya peran wartawan diuji, harus menentukan pilihan yang mungkin ‘dilematis’. Penggiringan opini dalam hal tersebut, bisa saja terjadi. Media massa harus bisa tegak lurus dalam prinsip keseimbangan, proporsional dan independent. (Berbagai Sumber)