Cilegon (Beritain) – Danlanal Banten Kolonel Laut (P) Dedi Komarudin berhasil menggagalkan upaya pengiriman satu truk rokok merk Link Gold dari jawa timur akan dikirim ke Pulau Sumatera via Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Sabtu, (11/03/2023).
Untuk mengelabui petugas, sekilas kemasan rokok tersebut tampak tidak berbeda dengan rokok lain yang dijual di pasaran. Namun demikian cukai dari rokok tersebut tampak berbeda.
Ini lantaran pita cukai yang digunakan adalah 12 batang sementara rokok itu berisi 20 batang. Artinya, ada selisih 8 batang rokok yang tak tercatat pada cukainya.
Diketahui ada 2.624.000 batang rokok dari 164 dus karton yang disita TNI AL. Sementara, ada sekitar 1.049.600 batang rokok yang tidak sesuai cukai.
Danlanal Banten Kolonel Laut (P) Dedi Komarudin mengatakan pengiriman tersebut bisa digagalkan lantaran TNI AL melakukan patroli rutin di Pelabuhan Merak, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
“Kalau nominal rupiah, nilai duga barangnya kalau satu batangnya Rp1000 mungkin sekitar Rp2,6 miliar,” kata Danlanal Banten.
Diduga, kata Dan Lanal, ada penyelewengan cukai lantaran tidak sesuai dengan isi maupun kemasan rokok tersebut. Meskipun begitu, pihaknya tidak mengamankan sopir kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut rokok tersebut.
“Untuk penyelidikan dan penyidikan, kami serahkan kepada Bea Cukai,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Petugas Penindakan Bea Cukai Merak, Amal Yuswandi mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil penangkapan yang dilakukan oleh Lanal Banten tersebut. Dia juga memastikan, pita yang digunakan pada rokok tersebut merupakan pita cukai asli. “Dipastikan asli, secara kasat mata,” kata Amal.
Dijelaskan, ada kesalahan peletakan pita cukai pada kemasan tersebut. Kendati begitu, Amal tidak bisa berkomentar banyak terkait hal ini.
“Belum, nanti penyidik yang akan menyampaikannya,” pungkasnya.