Cilegon, (Beritain) – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian meminta bahwa pemerintah kelurahan dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Hal itu disampaikan Helldy saat membuka acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas TPPO Tahun 2023 l yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu, (24/05/2023).
“TPPO ini menjadi tugas penting bagi para lurah. Dimana, lurah bisa menginstruksikan kepada RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun Warga) agar bisa terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian. Sebab, dari beberapa kasus yang terjadi rata-rata dilakukan oleh keluarga dekat, sama halnya dengan kasus penculikan yang terjadi sebelumnya di wilayah Jombang,” kata Wali Kota Helldy Agustian.
Menurut Helldy, TPPO merupakan kejahatan luar biasa, sehingga memerlukan penanganan dan pencegahan yang serius dari semua pihak.
“TPPO ini merupakan kejahatan luar biasa dimana akar penyebabnya itu sangat beragam dengan modus yang terus berkembang. Saya harap penanganan dan pencegahan yang serius dapat dilakukan mulai dari keluarga, masyarakat, RT/RW, lurah, camat dan instansi terkait,” tuturnya.
Dalam hal ini, Helldy mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terus berupaya mencegah terjadinya TPPO, salah satunya dengan dibentuk gugus tugas melalui Peraturan Wali Kota Nomor 460.05/Kep.724-DP3AKB/2019 tentang Pembentukan Gugus Tugas dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tingkat Kota Cilegon.
“Saya minta agar sosialisasi tentang TPPO ini dapat terus ditingkatkan lagi ke masyarakat, agar masyarakat dapat benar-benar mengetahui terkait bahaya dan resiko jika terjadi TPPO. Semoga tidak ada lagi kasus TPPO di Kota Cilegon ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon Agus Zulkarnaen menjelaskan TPPO sebagai kasus perbudakan di zaman modern.
“Di tahun 2023 ini kami sedang menangani 5 kasus. Dimana, 1 kasus yang terkait dengan TPPO balita sudah kembali ke orang tuanya, sedangkan 2 kasus prostitusi, 1 penculikan anak dan 1 kasus TPPO sedang di proses hukum,” jelasnya.
Agus juga mengungkapkan pada tahun 2022 terdapat sebanyak 4 kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Kota Cilegon.
“TPPO ini merupakan kejahatan yang luar biasa, karena keterkaitan dengan pelanggaran terburuk. Ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya. (Red).