Cilegon – Sebanyak 12 anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Senin, (10/07/2023).
Kegiatan tersebut dalam rangka mendapatkan data dan informasi tentang Pengelolaan Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah dan Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari selaku koordinator kegiatan kunjungan kerja tersebut mengatakan kepuasaannya setelah kegiatan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya bersama anggota DPRD Kota Depok lainnya ingin mengetahui bagaimana BPKAD Kota Cilegon menerapkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka berharap dapat membawa informasi dan pengetahuan tersebut untuk diterapkan di Kota Depok.
“Dengan ini, kita sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintahan Kota Cilegon, khususnya BPKAD Kota Cilegon, atas sambutan hangat yang diberikan kepada kami dan rombongan di Kota Cilegon. Kami akan menerapkan informasi yang kami dapatkan ini di Kota Depok,” kata Yeti.
Tak hanya itu, Yeti juga menyampaikan minatnya dalam belajar mengenai pengelolaan sampah di Kota Cilegon. Ia menganggap pengelolaan sampah di kota tersebut telah dilakukan dengan sangat baik, sehingga menjadi suatu inovasi yang bermanfaat.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menyambut baik kunjungan kerja dari Komisi B DPRD Kota Depok tersebut.
Menurutnya, kunjungan ini menjadi kesempatan yang baik untuk saling belajar dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah masing-masing.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Komisi B DPRD Kota Depok dan BPKAD Kota Cilegon untuk saling bertukar informasi dalam rangka meningkatkan PAD. Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, kita dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing,” ungkap Dana.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan oleh DPRD Kota Depok ini menunjukkan komitmen mereka dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman antara dua daerah, diharapkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat berhasil dan memberikan dampak positif bagi Kota Depok serta wilayah lainnya. (Red).