Diduga Gunakan Rumdin Untuk Kegiatan Parpol, Walikota Helldy Dilaporkan Bawaslu Cilegon

Diduga Gunakan Rumdin Untuk Kegiatan Parpol, Walikota Helldy Dilaporkan Bawaslu Cilegon

Cilegon, (Beritain) – Penggunaan Fasilitas Rumah Dinas Walikota Cilegon sebagai titik kumpul massa dari Partai Gerindra yang mengikuti Kirab Pemilu 2024, akhirnya dilaporkan ke Bawaslu Cilegon, Senin, (23/10/2023).

Laporan oleh masyarakat Kota Cilegon berdasarkan dugaan Gerindra telah melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan fasilitas negara, yaitu Rumah Dinas Walikota Cilegon, pada Minggu, (22/10/2023).

Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada Pasal 304 UU Pemilu yang mengatur bahwa fasilitas negara yang tidak boleh digunakan pejabat berkampanye meliputi: disebutkan di poin b, berisikan gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik Kota/Kabupaten, kecuali daerah terpencil.

Marhani, selaku masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu telah mendatangi langsung ke kantor Bawaslu disertai dengan bukti.

“Kami sebagai masyarakat Cilegon melihat ada dugaan pelanggaran pemilu oleh salah satu partai politik peserta pemilu,” kata Marhani melalui pesan WhatsApp nya.

Tak hanya sekedar melaporkan dugaan pelanggaran, Ia juga meminta Bawaslu Cilegon tegas melakukan tindakan sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya.

“Bawaslu harus panggil ketua partai yang kini menjabat sebagai Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian,” ujarnya.

Marhani mengakui, Bawaslu Cilegon bisa bekerja secara profesional. Harapan kami agar semua partai politik di Cilegon mampu menciptakan kondusifitas pelaksanaan pemilu di Cilegon agar berjalan dengan baik.

“Bawaslu katanya berjanji akan menindak lanjuti laporan. kemarin Wakil Wali Kota Cilegon saja dipanggil, Wali Kota Cilegon sebagai ketua partai pun akan dipanggil,” pungkasnya. (Sari/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *