Terkait Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara Oleh Parpol, Bawaslu Cilegon : Masih Dalam Kajian Uji Materil

Terkait Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara Oleh Parpol, Bawaslu Cilegon : Masih Dalam Kajian Uji Materil

Cilegon, (Beritain) – Terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan salah satu partai politik menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.

Hal ini mencuat ketika salah satu elemen masyarakat melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon terkait dugaan penggunaan fasilitas Rumah Dinas Walikota Cilegon sebagai titik kumpul masa dari Partai Gerindra saat mengikuti Kirab Pemilu 2024, pada Minggu, (22/10/2023) lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Cilegon, Eneng Nurbaeti mengakui adanya pelaporan yang dilakukan elemen masyarakat. Namun, pihaknya sedang melakukan uji materil terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami dari Bawaslu menerima laporan yang diajukan pada hari Senin, (23/10/2023) oleh seorang bernama Marhani dengan beberapa LSM lainnya. Untuk saat ini, kami sedang mengkaji aspek-aspek syarat formil dan materil dalam dugaan laporan pelanggaran tersebut,” kata Eneng Nurbaeti saat ditemui di Kantor Bawaslu Cilegon, Kamis, (26/10/2023).

Menurut Eneng, bahwa laporan tersebut belum memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Namun, pihaknya telah memberikan surat kepada pihak yang melapor untuk melengkapi syarat formil dan materil tersebut.

“Proses ini memakan waktu selama 14 hari kerja untuk kelengkapan syarat formil serta materilnya. Ada sekitar 3 atau 4 aspek yang masih kurang dan belum memenuhi syarat. Oleh karena itu, Bawaslu juga telah menghubungi Saudara Marhani untuk melengkapi semua berkas tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan Eneng, bahwa dilaporkan dalam dugaan pelanggaran ini adalah Walikota Cilegon. Namun, syarat-syarat tersebut masih belum terpenuhi berasal dari Marhani yang merupakan pihak yang melaporkan.

“Dalam kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan proses hukumnya masih terus berlangsung. Bawaslu juga akan menindak lanjuti dengan pleno, apakah laporan tersebut sudah sesuai dengan persyaratan. Jika sudah sesuai, maka akan dilakukan tindak lanjut dengan klarifikasi lebih lanjut.” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Ketua Ormas Alibaba Marhani mengatakan akan segera melengkapi kekurangan dalam pelaporannya kepada bawaslu kota Cilegon.

“Kami akan segera melengkapi berkas dan kekurangannya besok, dan sekarangpun kami sudah menyiapkan apa yang di minta oleh Bawaslu,” tegasnya. (Sari/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *