Cilegon, (Beritain) – Dinas Perpustakan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon, Kamis, (19/10/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Dikatakan Maman, bahwa penerapan aplikasi tersebut menjadi bagian dari aspek yang dinilai dalam pengawasan kearsipan eksternal, sehingga mampu menambah nilai indeks kearsipan dan meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Segera laporkan ke saya (OPD yang belum menggunakan aplikasi Srikandi-red) sekalian dengan tegurannya. Segera melaksanakan (Penggunaan-red) aplikasi Srikandi karena ini sangat vital dan amanat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 95/2018, harus segera dilaksanakan karena menunjang SPBE,” katanya.
Maman berharap, penerapan aplikasi Srikandi ditargetkan sudah bisa diimplementasikan ke semua perangkat daerah akhir tahun 2023, terlebih salah satu kunci keberhasilan penerapan Aplikasi Srikandi terletak pada peran serta dan kolaborasi yang kuat dari seluruh stakeholder di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan lembaga terkait, baik lembaga kearsipan daerah yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Tadi targetnya dari Dinas Perpustakaan itu di akhir tahun depan (2024-red), tapi saya ingin di akhir tahun ini (2023-red) juga itu semua sudah jalan. Nanti saya evaluasi kalau memang teman-teman itu tidak melaksanakan karena ini amanat dari Perpres ya, harus,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon Ismatullah mengungkapkan, hingga saat ini yang belum menerapkan aplikasi Srikandi yakni, Dindikbud, BPKAD, DPUTR, BKPSDM, BPBD, Damkar, Kesbangpol, Sekretaris Dewa, Inspektorat, dan RSUD Cilegon.
“Untuk mengevaluasi II OPD yang tidak melaksanakan Srikandi, kita melakukan Bimtek ini jawabannya, sehingga dengan Bimtek ini kita harapkan ketidakpahaman terselesaikan,” ungkapnya.
Ismatullah menjelaskan bahwa permasalahan dari belum diterapkannya aplikasi Srikandi karena adanya promosi dan mutasi dari operator serta dipereratnya kembali sinergi dengan Diskominfo untuk mengantisipasi adanya gangguan jaringan dan akses.
“Maka sekarang kita tidak lagi punya kesempatan untuk beralasan, sehingga kita kumpulkan di Bimtek ini. Harapannya permasalahan-permasalahan yang menghambat terselesaikan,” tuturnya.
Menurutnya, setelah Bimtek tepatnya akhir tahun 2023 data pengguna aplikasi Srikandi akan dilaporkan ke ANRI. Dimana, aplikasi Srikandi sebetulnya amanat dari SPBE yang memang sudah didengungkan dan sudah ditandatangani pada 17 November 2022 lalu.
“Ciri SPBE dilaksanakan itu tidak ada lagi kepala OPD yang tandatangan. Jadi, kalau saya masih tanda tangan berarti belum melaksanakan Srikandi. Semuanya harus menggunakan barcode,” katanya. (Sari/Red).