Tantangan Program UHC di Cilegon: Keluhan Masyarakat Terkait Akses Pelayanan Kesehatan

Tantangan Program UHC di Cilegon: Keluhan Masyarakat Terkait Akses Pelayanan Kesehatan

Cilegon, (Beritain) – VN (30), seorang warga kelurahan Masigit, kecamatan Jombang, kota Cilegon, menyuarakan kekecewaannya terhadap Program Universal Health Coverage (UHC) yang dianggap sebagai program terbaik di kota cilegon. Meskipun diakui sebagai inisiatif kesehatan yang baik, kenyataannya, masyarakat masih mengalami kesulitan untuk mengakses manfaat dari program tersebut.

Salah satu hambatan utama yang dihadapi oleh pasien anak ER (10) yang sedang dirawat di rumah sakit Hermina Cilegon, orang tua ER sangat mengeluhkan lambatnya pelayanan saat mengurus surat keterangan tidak mampu di kelurahan dan kecamatan. Proses ini menjadi semakin rumit ketika pasien harus berurusan dengan keadaan darurat, dimana mereka harus meminta pengantar RT dan RW terlebih dahulu.

Menurut sari yang juga salah kerabat keluarga pasien, mengungkapkan betapa sulitnya mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam situasi darurat.

“Kendala terbesar masyarakat untuk mendapatkan program UHC tersebut harus dilalui prosesnya dari mulai mengurus SKTM ke kelurahan yang kenyatannya masih dipersulit ketika darurat harus minta pengantar RT dan RW terlebih dahulu, karena tidak semua kelurahan mau langsung memberikan SKTM padahal sudah dinyatakan sebagai keadaan darurat,” ungkap Sari.

Ironisnya, proses pelayanan seperti ini justru mempersulit masyarakat yang berada dalam situasi darurat yang membutuhkan akses segera ke layanan kesehatan.

Sari salah satu kerabat keluarga pasien juga menyebutkan bahwa ketika keluarganya mencoba mendapatkan bantuan dari pegawai administrasi RS. Hermina Kota Cilegon setelah melewati waktu yang ditentukan 3x 24 jam untuk mencoba menggunakan program berobat dengan KTP, pihak RS menolak dengan alasan bahwa program tersebut hanya berlaku di RSUD Kota Cilegon dan tidak dapat diakses di RS Hermina yang merupakan rumah sakit swasta.

Pegawai administrasi rawat inap RS. Hermina Kota Cilegon menyatakan, “Kami menolak penggunaan KTP untuk program UHC di RS. Hermina dengan alasan bahwa berobat menggunakan KTP hanya dapat dilakukan di RSUD Kota Cilegon dan tidak berlaku di RS Hermina yang merupakan rumah sakit swasta,” ungkapnya.

Keluhan dari keluarga pasien semakin diperparah dengan ketidakmampuan Dinas Sosial Kota Cilegon memberikan solusi yang memadai. Meskipun telah meminta bantuan kepada Dinas Sosial Cilegon, keluarga pasien masih belum mendapatkan solusi atas kondisi keuangan yang sulit ini.

“Kami sebagai warga Cilegon juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan masyarakat tidak mampu yang sedang berobat. Kami juga telah mencoba meminta tolong kepada Kepala Dinas Sosial Cilegon, namun belum ada solusi terhadap keluarga pasien yang tidak mampu ini,” ucapnya.

Sari juga meminta Walikota Helldy Agustian untuk melakukan evaluasi ulang terhadap Program UHC ini. “Program ini perlu dievaluasi lagi, karena warga menganggap berobat hanya dengan menggunakan KTP sebagai sesuatu yang tidak dapat diakses oleh masyarakat yang tengah mengalami darurat dan tidak memiliki biaya,” pungkasnya.

Keluhan ini mencuat sebagai seruan untuk memperbaiki aksesibilitas dan efisiensi Program UHC di Cilegon, agar masyarakat yang membutuhkan dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan tanpa kendala yang tidak perlu. (Sari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *