Disnaker Imbau Perusahaan di Kota Cilegon Bayarkan THR Tepat Waktu

Disnaker Imbau Perusahaan di Kota Cilegon Bayarkan THR Tepat Waktu

Cilegon, (Beritain) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Cilegon untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah tepat waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian, Rabu, (20/03/2024).

“Sesuai dengan SE Kemenaker, kami mengharapkan semua perusahaan di Kota Cilegon mematuhi surat edaran tersebut,” kata Faruk.

Faruk menjelaskan imbauan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : MI2/ HK.04 / |I| /2024 Tanggal 11 Maret 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“Dalam surat SE itu Wali Kota harus mengimbau, edarannya lagi proses. Nanti akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan,” jelasnya.

Menurut Faruk, pemberian THR dibayarkan sepenuhnya tanpa boleh dicicil, dan batas penyaluran terakhir yaitu sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7.

“Jadi paling lambat tujuh hari sebelum hari Lebaran, jadi kami harapkan karena SE itu dari kementrian dan sudah tersebar secara nasional,” ucapnya.

Lebih lanjut, untuk menyikapi jika terjadi keterlambatan maupun permasalahan pemberian THR, pihaknya akan melaksanakan pemantauan secara langsung kepada perusahaan-perusahaan dan membuka posko pengaduan.

“Sanksinya lima persen dari jumlah THR, ada teguran lisan ringan. Rencana akan ada monitoring tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan selesai H-7,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo juga mengimbau para buruh unutk tidak sungkan untuk mengadukan bila ada perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR.

“Nanti kami siapkan pos pengaduannya. Bila ada pelanggaran, tetntu saja akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Diungkapkan Panca, di Kota Cilegon terdapat  3.107 perusahaan yang terdaftar dengan total lebih dari 60.000 tenaga kerja yang terdiri dari pekerja swasta, BUMD, dan BUMN.

“Mudah-mudahan semua perusahaan patuh karena THR merupakan hak pekerja,” harapnya. (Sari/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *