Cilegon, (Beritain) – Rustam Effendi Lurah Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan memberikan klarifikasi di Bawaslu Kota Cilegon atas laporan dugaan ketidaknetralannya sebagai ASN dan isu pembagian sembako yang beredar di media.
Hal tersebut disampaikan Rustam Effendi usai melakukan klarifikasi di Bawaslu Kota Cilegon, Sabtu, (23/11/2024).
Rustam Effendi menjelaskan bahwa dirinya di tuduhan membagikan sembako kepada masyarakat adalah fitnah. Ia juga menyebutkan bahwa tuduhan terhadap dirinya telah mencemarkan nama baik.
“Tuduhan ini tidak benar, saya tidak pernah membagikan sembako atau mengetahui adanya pembagian sembako,” tegasnya.
Ia juga akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut balik pihak yang melaporkan.
Selain itu, Rustam juga mengklarifikasi soal video yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa video tersebut hanya berupa selebaran konser Dewa 19 tanpa ada muatan politik.
“Saya mengunggah selebaran itu, karena saya penggemar Dewa 19. Tidak ada niat sedikit pun untuk mendukung salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa video yang dibagikan pada pagi hari tanpa memeriksa secara mendalam kontennya. Ia mengakui posisinya sebagai ASN yang netral.
“Saya tidak berpihak kepada pasangan calon mana pun, sebagai ASN, tugas saya melayani masyarakat dan menjalankan perintah pemerintah sesuai undang-undang,” katanya.
Tak lupa, Rustam juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Klarifikasi ini penting untuk kita luruskan pemberitaan yang tidak seimbang. Jangan sampai nama baik ASN tercoreng akibat informasi yang tidak benar,” imbuhnya.
Klarifikasi ini diharapkan mampu menghilangkan kesalahpahaman publik terkait isu-isu yang berkembang, serta menjaga integritas ASN dalam proses demokrasi yang bersih di Kota Cilegon. (Sari/Red).