Rokok Ilegal dan Narkoba Senilai Rp17 Miliar Dimusnahkan, Robinsar: Jangan Sampai Disalahgunakan

Rokok Ilegal dan Narkoba Senilai Rp17 Miliar Dimusnahkan, Robinsar: Jangan Sampai Disalahgunakan

Cilegon, (Beritain.co.id) – Walikota Cilegon, Robinsar, menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap periode April hingga Juni 2025.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Selasa, (22/7/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Cilegon melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 780 karton rokok ilegal merek OK Bold tanpa pita cukai dimusnahkan, dengan jumlah total lebih dari 12 juta batang rokok.

Barang ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp11,9 miliar, dengan nilai pasar mencapai Rp17 miliar.

Selain rokok, pemusnahan juga mencakup berbagai barang bukti dari tindak pidana narkotika, antara lain Sabu-sabu 275,29 gram, Ganja 3.150,86 gram, Tembakau gorila: 27,21 gram.

Tak hanya itu, ribuan butir obat-obatan terlarang juga ikut dimusnahkan, di antaranya Tramadol 620 butir, Excimer 5.721 butir, Yarindo 807 butir, Dextro 4.218 butir.

Selain itu, Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan termasuk 26 unit telepon genggam, 7 unit timbangan digital, serta peralatan pendukung tindak kejahatan seperti pakaian, lakban, plastik, sedotan, senjata tajam, kunci T, dan tas.

Dalam sambutannya, Walikota Cilegon Robinsar mengapresiasi Kejaksaan Negeri Cilegon atas upayanya dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan kota.

“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Cilegon yang konsisten dalam penegakan hukum. Kolaborasi antarinstansi harus terus diperkuat demi menciptakan Kota Cilegon yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Robinsar juga menekankan komitmen Pemkot Cilegon dalam memerangi peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Robinsar meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilegon juga segera memusnahkan barang bukti hasil razia untuk menghindari potensi penyalahgunaan.

“Kami akan dorong Satpol PP agar langsung memusnahkan barang bukti usai razia, supaya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menjelaskan bahwa semua barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Diana menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan bukan berdasarkan anggaran, melainkan pada jumlah dan potensi risiko yang ditimbulkan apabila barang bukti disimpan terlalu lama.

“Ketika barang bukti dirasa cukup banyak dan berisiko disalahgunakan, maka pemusnahan harus segera dilakukan,” jelasnya.

Diana juga menekankan pentingnya pemusnahan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan wujud akuntabilitas Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Kegiatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami sebagai eksekutor untuk memastikan bahwa putusan pengadilan telah dijalankan,” pungkasnya. (Sari/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *