Cilegon, (Beritain.co.id) – Seorang warga lanjut usia asal Samangraya, Kota Cilegon, Banten melaporkan dugaan penipuan haji plus yang dialaminya.
Melalui kuasa hukumnya, SYR (65) tahun menyatakan bahwa dirinya tertipu oleh seseorang berinisial Juleha, yang menjanjikan paket haji plus dengan harga Rp390 juta untuk dua orang dengan iming-iming keberangkatan cepat.
“Saya percaya karena usia saya sudah tidak muda lagi. Saya ingin segera berangkat haji. Tapi ternyata tidak ada kepastian hingga hari ini,” ungkap korban penipuan calon jamaah haji SYR dalam konferensi pers nya di Kantor Law Firm Rohandi, SH, MH, CCL, Kota Cilegon, Senin, (28/07/2025).
Korban mengaku tidak memahami mekanisme haji plus serta tidak mengetahui cara mengecek kebenaran harga dan prosedur pemberangkatan. Ia hanya mengandalkan informasi dari Juleha dan seorang perantara bernama Nufus, yang menyatakan bahwa proses tersebut aman dan legal.
Namun, setelah melakukan pelunasan pembayaran, tidak ada kejelasan atau dokumen resmi terkait keberangkatan. Merasa tertipu, SYR melalui kuasa hukumnya Rohadi, SH, MH, CCL, kini menempuh jalur hukum dan menuntut pengembalian dana.
“Klien kami sudah membayar lunas, tetapi tidak ada kepastian. Kami telah memberikan waktu kepada terlapor, namun sejauh ini belum ada itikad baik. Kami menduga ini bukan kasus tunggal dan berpotensi merugikan banyak orang,” ujar Rohadi, SH, MH, CCL, Senin, (28/07/2025).
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh bukan hanya untuk mendapatkan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk mencegah terjadinya penipuan serupa di masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah. Pastikan agen travel memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan lakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum melakukan pembayaran,” pungkasnya. (Sari/Red).