Cilegon, (Beritain.co.id) – Kalangan insan pers di Banten bersuara lantang menyusul aksi kekerasan brutal yang menimpa delapan wartawan saat menjalankan tugas peliputan di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kabupaten Serang, Kamis, (21/8/2025).
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cilegon bersama Jurnalis Parlemen Cilegon (JPC) mengecam keras insiden tersebut.
Mereka mendesak Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki untuk segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku, yang diduga melibatkan oknum aparat, sekuriti perusahaan, serta anggota ormas.
Insiden ini dinilai bukan sekadar penganiayaan, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum di Banten.
Aksi Solidaritas di Cilegon sebagai bentuk keprihatinan, para jurnalis di Kota Cilegon langsung menggelar aksi solidaritas di Landmark Kota Cilegon.
Dalam orasinya, Ketua PWI Kota Cilegon, Ahmad Fauzi Chan, menegaskan bahwa luka yang dialami para korban juga menjadi luka bersama insan pers di seluruh Banten.
“Wartawan di Banten adalah satu keluarga. Kekerasan dan intimidasi terhadap kawan-kawan di Serang adalah keprihatinan kami semua. Pers tidak bisa dipecah belah,” kata pria yang akrab disapa Ichan.
Ichan juga menyoroti dugaan adanya kepentingan terselubung di balik insiden tersebut. Menurutnya, perusahaan tempat kejadian bukanlah nama baru dalam catatan pelanggaran hukum lingkungan.
“Diduga perusahaan kembali beroperasi dengan dibekingi ormas dan oknum aparat tertentu. Ini menunjukkan bahwa keamanan di Banten masih rentan dikuasai premanisme dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Ichan menilai kehadiran jurnalis dianggap sebagai ancaman bagi aktivitas ilegal yang coba dilindungi. Karena itu, Ican mendesak kasus ini menjadi ujian pertama bagi Kapolda Banten yang baru.
“Ini harus ditindak tegas agar tidak mencoreng institusi hukum. Kami menuntut tidak ada lagi kekerasan terhadap profesi jurnalis,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua JPC Hairul Alwan menegaskan semua pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa terkecuali.
“Baik karyawan, ormas, hingga oknum aparat harus ditindak tegas. Tindakan ini jelas menghalangi kerja-kerja jurnalis yang wajib menyampaikan informasi sebenar-benarnya kepada publik,” tegasnya.
Alwan mengingatkan, kekerasan terhadap pers merupakan serangan langsung terhadap pilar demokrasi sekaligus pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. Kami mendesak Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki segera turun tangan menindak kasus ini,” pungkasnya. (Sari