Cilegon, (Beritain.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau seluruh pengelola parkir di Kota Cilegon untuk segera mengurus izin usaha.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Cilegon, Hayati Nufus dalam acara Sosialisasi Perizinan Berusaha Sektor Perhubungan Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street) yang berlangsung di Gedung DPMPTSP Kota Cilegon, Rabu, (24/09/2025).
Dalam kesempatan itu, Nufus mengungkapkan masih terdapat sedikitnya 23 pengelola parkir di tiga Kecamatan Citangkil, Cibeber, dan Cilegon yang belum memiliki izin usaha.
“Sementara baru ada 23 pengelola parkir yang ketahuan belum punya izin usaha, dan ini baru di tiga kecamatan saja, belum di kecamatan lain,” ujarnya.
Nufus menegaskan, kepatuhan terhadap aturan perizinan sangat penting untuk menciptakan pengelolaan parkir yang tertib, legal, dan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita berupaya mencari potensi-potensi yang bisa meningkatkan PAD, salah satunya dari pengelolaan parkir ini. Bukan hanya dari parkir, tapi juga potensi lain yang bisa digali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nufus menerangkan bahwa proses perizinan parkir diawali dengan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, pengelola parkir wajib mengajukan Rekomendasi Teknis ke Dinas Perhubungan (Dishub).
“Petugas Dishub akan melakukan survei lokasi, dan hasil survei tersebut menjadi dasar penerbitan Rekomendasi Teknis. Setelah itu baru dibawa ke DPMPTSP untuk diterbitkan izin parkir,” terangnya.
Setelah izin diterbitkan, menurutnya, pengelola parkir wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWD) dan menyetorkan 10 persen dari hasil bruto pendapatan parkir ke kas daerah.
“Hasil pajak parkir ini nantinya bisa menambah PAD Kota Cilegon,” tambahnya.
Nufus juga mengingatkan bahwa pengelola parkir yang tidak mengurus izin usaha akan dikenakan sanksi, baik administratif maupun pidana, karena dianggap melanggar peraturan.
“Izin usaha ini bukan hanya untuk melegalkan kegiatan, tapi juga bentuk kepatuhan. Bagi yang tidak mengurus, tentu akan ada konsekuensinya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum perizinan usaha parkir telah diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,
Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda, dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Heri Suheri, menegaskan pihaknya siap membantu pengelola parkir dalam memperoleh legalitas usaha dan jaminan hukum.
“Usaha penitipan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, merupakan wajib pajak. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024,” tegasnya.
Heri menambahkan, ketentuan izin usaha berlaku bagi seluruh pengelola parkir tanpa terkecuali.
“Pengelola parkir harus memiliki izin agar memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Sari/Red).

