Cilegon, (Beritain.co.id) – Walikota Cilegon, Robinsar, menepis kekhawatiran pimpinan DPRD Kota Cilegon yang menilai rencana pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) cacat prosedur.
Robinsar menegaskan, skema pembiayaan pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) melalui pinjaman daerah tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.
Menurut politisi Partai Golkar itu, rencana pinjaman untuk membiayai sebuah program tidak wajib tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Yang harus dicantumkan itu program kegiatannya, bukan skema pembiayaannya,” tegas Robinsar, Rabu, (24/09/2025).
Untuk memastikan kebenaran hal tersebut, Pemkot Cilegon telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kasubdit Ditjen Bina Keuangan Daerah, Fernando Siagian.
Dari hasil konsultasi itu diperoleh penjelasan bahwa rencana pinjaman memang tidak perlu tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kami sudah konsultasi dengan Kasubdit di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan hasilnya jelas: yang wajib tercantum dalam RKPD adalah nama program kegiatannya, bukan sumber atau skema pembiayaannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Robinsar menjelaskan bahwa sumber pendanaan akan dibahas secara teknis dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara).
“Jadi jelas ya, kekhawatiran yang selama ini muncul sudah terjawab. Yang harus masuk dalam RKPD adalah program kegiatan, bukan mekanisme pembiayaannya,” jelasnya.
Robinsar juga menambahkan, program pembangunan JLU tersebut telah tercantum dalam RPJMD Kota Cilegon, sehingga pelaksanaannya harus direalisasikan sesuai rencana.
Sebagai informasi, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) merupakan BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur.
Hingga akhir tahun 2020, perusahaan ini telah menyalurkan pembiayaan untuk 289 proyek infrastruktur dengan total nilai proyek mencapai Rp699,18 triliun. (*/Red).