Pemkot Cilegon Optimalkan PAD dari Usaha Penitipan Kendaraan

Pemkot Cilegon Optimalkan PAD dari Usaha Penitipan Kendaraan

Cilegon, (Beritain.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dari berbagai sektor, salah satunya usaha penitipan kendaraan roda dua dan roda empat.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) PAD Kota Cilegon yang digelar di Ruang Rapat Asda, Senin (22/09/2025).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta Dinas Kominfo SP.

Plt. Asisten Daerah II Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, yang memimpin rapat menjelaskan, tahap awal pelaksanaan akan dimulai dengan sosialisasi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Jombang, Kecamatan Cilegon, dan Kecamatan Cibeber.

“Sebanyak 22 titik usaha penitipan kendaraan di 15 lokasi akan menjadi sasaran kegiatan tersebut. Kami ingin memastikan para pengelola memiliki izin usaha yang lengkap, sehingga kegiatan berjalan dengan tenang dan bisa berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujar Aziz.

Aziz menambahkan, selain memberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku, DPMPTSP akan mendampingi proses penerbitan izin usaha, sementara BPKPAD akan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) agar para pengelola dapat secara resmi menyetor pajak parkir ke kas daerah.

“Kami akan dampingi agar izin cepat terbit dan kontribusi pajak segera terealisasi,” katanya.

Aziz berharap, langkah penertiban dan pendampingan ini dapat menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan PAD Kota Cilegon.

“Dengan izin yang lengkap, para pengelola bisa lebih tenang menjalankan usahanya. Harapan kami, langkah ini memberi manfaat ganda, baik bagi pengusaha maupun bagi pembangunan Kota Cilegon,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hayati Nufus, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses perizinan bagi pengelola usaha penitipan kendaraan. Menurutnya, izin usaha merupakan aspek penting sebagai jaminan legalitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan membantu melalui pelayanan perizinan yang proaktif, termasuk dengan pola jemput bola ke masyarakat. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat merasa tenang karena sudah memiliki izin resmi sekaligus ikut mendukung peningkatan potensi PAD Kota Cilegon,” pungkasnya. (*/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *