Proyek RTP Tamansari Cilegon Diduga Asal Jalan, Pekerja Tanpa K3

Proyek RTP Tamansari Cilegon Diduga Asal Jalan, Pekerja Tanpa K3

Cilegon, (Beritain.co.id) – Proyek pembangunan lanjutan Ruang Terbuka Publik (RTP) di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai standar keselamatan kerja.

Pantauan media di lapangan, Minggu, (09/11/2025) menemukan para pekerja melaksanakan kegiatan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). Kondisi ini jelas melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan pada setiap proyek pemerintah.

Selain itu, tidak tampak keberadaan pihak pelaksana dari CV Gunung Pal maupun pengawas konsultan dari PT Cakrawala Tunggal Sakti. Bahkan, direksi keet atau kantor sementara yang biasanya menjadi pusat kegiatan proyek pun tidak ditemukan di area pekerjaan.

Bahkan, ditemukan sejumlah material seperti besi wiremesh yang digunakan untuk tulangan pondasi bawah lantai terlihat berkarat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kualitas material yang digunakan serta potensi menurunnya kekuatan struktur bangunan.

Aktivis pemerhati pembangunan menilai lemahnya pengawasan proyek dapat berdampak serius terhadap hasil pekerjaan. Ia menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah seharusnya transparan dan sesuai prosedur agar hasilnya maksimal dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Setiap kegiatan pembangunan harus sesuai aturan dan diawasi secara ketat. Tanpa pengawasan, risiko penyimpangan dan kerusakan hasil pekerjaan semakin besar,” katanya.

Ia juga menyoroti minimnya perhatian terhadap aspek keselamatan kerja di lokasi proyek.

“Proyek pemerintah wajib mengikuti standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Jika pekerja tidak dibekali APD, itu pelanggaran serius dan membahayakan keselamatan. Selain absennya pengawas dan pelaksana menunjukkan lemahnya kontrol dari dinas terkait,” tegasnya.

Ia meminta kepada Dinas terkait untuk segera turun tangan memastikan proyek berjalan sesuai prosedur serta membuka informasi secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan negatif.

“Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Cilegon harus turun langsung dan memastikan pelaksanaan proyek sesuai aturan, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun keselamatan,” pungkasnya.

Diketahui, proyek ini dikerjakan oleh CV Gunung Pal selaku pelaksana dengan PT Cakrawala Tunggal Sakti sebagai konsultan perencana. Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut tercatat dengan nomor kontrak 000.3.3/046/SP-58336735/DPRKP/2025, memiliki nilai kontrak Rp438.708.200, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Cilegon terkait dugaan pada klemahnya pengawasan proyek tanpa K3 tersebut. (*/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *