Gubernur Banten Andra Soni ikut mengundi Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025. (Foto: Biro Adpimpro Setda Banten).
Serang – Pemerintah Provinsi Banten menggelar Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang konsisten dan taat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Pendopo Gubernur Banten, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Banten, jajaran Forkopimda, Tim Pembina Samsat Provinsi Banten, serta perwakilan mitra perbankan.
Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan tindak lanjut dari evaluasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 dan 286 Tahun 2025, yang berlangsung sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Banten, tercatat tunggakan pajak kendaraan bermotor pada periode 2020–2024 mencapai 2.376.322 unit kendaraan. Melalui pelaksanaan program bebas denda tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berhasil mengurangi tunggakan sebanyak 858.966 unit kendaraan, dengan total penerimaan mencapai Rp300.660.635.100.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, menyampaikan bahwa Anugerah Patuh Pajak merupakan wujud apresiasi nyata pemerintah kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab sebagai wajib pajak.
“Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan bentuk apresiasi nyata Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan ini terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah dan keberlanjutan pembangunan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Berly menegaskan bahwa pajak memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.
“Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, kami mengapresiasi masyarakat yang konsisten dan patuh, sekaligus mengajak seluruh wajib pajak untuk terus membangun budaya taat pajak bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam kepatuhan pajak.
“Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, kami ingin menumbuhkan budaya taat pajak yang lahir dari kesadaran, bukan keterpaksaan. Pemerintah Provinsi Banten akan terus berkomitmen menghadirkan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Banten menerapkan dua skema apresiasi pada Anugerah Patuh Pajak 2025. Skema pertama dilakukan melalui pemeringkatan kepatuhan wajib pajak selama lima tahun berturut-turut (2020–2024). Dari hasil seleksi tersebut, ditetapkan 48 wajib pajak terpilih yang menerima penghargaan berupa 16 unit sepeda motor, 16 unit lemari es, dan 16 unit telepon genggam, yang diserahkan secara simbolis pada malam penganugerahan.
Skema kedua dilakukan melalui pengundian wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak pada periode 24 November hingga 20 Desember 2025 di 12 UPTD Bapenda se-Provinsi Banten. Program ini diikuti oleh 183.371 unit kendaraan, terdiri dari 124.733 unit kendaraan roda dua dan 58.638 unit kendaraan roda empat.
Adapun hadiah undian yang disiapkan meliputi tiga paket umrah, lemari es, sepeda gunung, televisi, serta berbagai hadiah menarik lainnya. Seluruh rangkaian pengundian disiarkan secara langsung (live) sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Pajak pemenang sebesar 25% ditanggung oleh pemenang untuk mekanisme pemenang bisa menghubungi langsung uptd ppd samsat terdekat, untuk batas waktu pengambilan hadiah 60 hari kalender dari semenjak pengumuman undian.
Pengumuman pemenang undian gratis berhadiah pada tanggal 23 desember 2025 berdasarkan akta notaris nomor 26.23 desember 2025 – akta notaris berliana hutami,sh dan izin iklan promisi undian gratis berhadiah nomor 1238/5.5/PI.02/12/2025
DAFTAR NAMA PEMENANG UNDIAN PATUH PAJAK TAHUN 2025
No Nama No Polisi UPTD Hadiah
1 WAWAN A 2728 ML PANDEGLANG GRAND PRIZE UMROH
2 PT. KENCANA LAJU MANDIRI B 6484 JOM KELAPA DUA GRAND PRIZE UMROH
3 NUR ASIA JAMIL B 6943 WLY CIPUTAT GRAND PRIZE UMROH
4 DURAJAK A 3841 YN BALARAJA Motor Konvensional/Bensin
5 WIKA AGUSTIKA A 3104 MB PANDEGLANG SEPEDA GUNUNG
6 SHERLY B 1006 JVK KELAPA DUA SEPEDA GUNUNG
7 SUMINDAK HERIANTO B 6791 JKE KELAPA DUA SEPEDA GUNUNG
8 MUHAMAD RIDWAN B 3632 WFE CIPUTAT SEPEDA GUNUNG
9 AMAD A 4260 DV CIKANDE SEPEDA GUNUNG
10 NANI SUHARTINI A 2258 JA PANDEGLANG SEPEDA GUNUNG
11 HENDRIK C B 9550 JQP KELAPA DUA SEPEDA GUNUNG
12 SUNENGSIH A 4594 QF MALINGPING SEPEDA GUNUNG
13 KURNIA DEWI PRASETYANINGSIH B 6642 VZL CILEDUG SEPEDA GUNUNG
14 IMAM HIDAYAT B 1658 CZV CIKOKOL TELEVISI
15 AKHMAD KHAMDANI A 4826 XD BALARAJA TELEVISI
16 DHYEN SUSILOWATI B 3183 WEG CIPUTAT TELEVISI
17 PK.TATANG DWI LAKSONO B 6483 JLE KELAPA DUA TELEVISI
18 EDWIN SURYADI B 6356 VGJ CILEDUG TELEVISI
19 DEDE B 6768 WUV CIPUTAT TELEVISI
20 SAEPULLOH A 8308 ZH BALARAJA TELEVISI
21 RUSDI A 5523 LK PANDEGLANG TELEVISI
22 SUPARNO A 1293 XI BALARAJA TELEVISI
23 SUPYANI A 2802 SU CILEGON TELEVISI
24 MARKUM A 1480 EM CIKANDE TELEVISI
25 AGUNG WAHYU KURNIAWAN B 6664 JFW KELAPA DUA TELEVISI
26 MOHAMMAD AMIN B 4064 NMV SERPONG TELEVISI
27 GUSTIN DEWI B.PANDJAITAN B 1265 VZE CILEDUG TELEVISI
28 WINDI YANTI B 6042 JEP KELAPA DUA TELEVISI
29 NENGSIH A 1037 YE BALARAJA TELEVISI
30 YASIN SANUSI B 6365 JFW KELAPA DUA TELEVISI
31 SULAM B 6612 CXL CIKOKOL TELEVISI
32 ELA NURLELA A 5997 SP CIKANDE TELEVISI
33 AAN ANDRIYANSYAH A 1351 UX CIKANDE TELEVISI
34 ZAENAL ABIDIN B 9275 CUD CIKOKOL TELEVISI
35 SUPRIYANTO B 6328 VCM CILEDUG TELEVISI
36 ANDRIAN PRATAMA B 1867 VBB CILEDUG TELEVISI
37 DRA. FRANSISCA KUNTO D B 366 VER CIPUTAT TELEVISI
38 LIM A MENG / HENDRI SUSANTO B 6285 VVR CILEDUG TELEVISI
39 SUGIYANTI B 6448 JCZ KELAPA DUA TELEVISI
40 LAELI QIROATUR ROSIDAH B 6756 JLF KELAPA DUA LEMARI ES (Kulkas)
41 AZIS MUSLIM A 2710 VBD BALARAJA LEMARI ES (Kulkas)
42 PAIMIN B 6716 WWN CIPUTAT LEMARI ES (Kulkas)
43 MUHAMAD ISKANDAR MAULANA A 4597 VAD BALARAJA LEMARI ES (Kulkas)
44 RIZAL MUSLIM B 6231 JHU KELAPA DUA LEMARI ES (Kulkas)
45 LELA ENDANG SARI A 4034 MG PANDEGLANG LEMARI ES (Kulkas)
46 LUH PUTU MARDIYANI B 1508 WYY CIPUTAT LEMARI ES (Kulkas)
47 NURHASANAH B 6734 JFJ KELAPA DUA LEMARI ES (Kulkas)
48 THOMAS ARVINO EMAN B 4580 NJA SERPONG Elektronik
49 MANSUR B 6769 WRR CIPUTAT Elektronik
50 KADIRAH B H TABRANI A 3639 MT PANDEGLANG Elektronik
51 SARYANTO B 6916 WFW CIPUTAT Elektronik
52 PT.SAMLAY DHARMA MANDIRI B 6829 VNP CILEDUG Elektronik
53 TJEN ANDY KURNIAWAN B 2398 JBA KELAPA DUA Elektronik
54 JOKO PRAYITNO B 6956 VRS CILEDUG Elektronik
55 RUSLI RUSDIANA A 4413 NO RANGKAS BITUNG Elektronik
56 SUNARIAH A 6534 MW PANDEGLANG Elektronik
57 IDFAL ILKHAM ALFANDI A 2929 CZ SERANG Elektronik
58 JERRY B 1154 NZW SERPONG Elektronik
59 FAHRIZ NUR WAHID B 3267 CRZ CIKOKOL Elektronik
60 SITI WIDIYANTI A 2710 XG BALARAJA Elektronik
61 HAZAMI B 6192 JOK KELAPA DUA Elektronik
62 RATNAH B 3342 WCF CIPUTAT Elektronik
63 AGUSTINI DIANI B 4350 NKK SERPONG MOTOR LISTRIK
64 MUTMAINAH A 5527 AW SERANG MOTOR LISTRIK
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Banten juga menyerahkan penghargaan kepada mitra strategis yang telah berkontribusi aktif dalam mendukung optimalisasi pemungutan pajak daerah di Provinsi Banten.
Melalui pelaksanaan Anugerah Patuh Pajak 2025, Pemerintah Provinsi Banten berharap dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai fondasi pembangunan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan mitra strategis dalam mewujudkan Banten yang maju dan berkelanjutan. (Adv)




