Ilustrasi Kursi Sekda Kota Serang kosong. (Ist)
Serang – Jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang akan berakhir 8 Januari 2026, Ketua Ormas Badak Satria Banten, Arie Budiarto dalam siaran pers yang diterima Redaksi Rabu (31/12/2025), mengatakan bahwa Jabatan Sekda Kota Serang akan berakhir 8 Januari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Serang Nomor 133/Kep. 25-Huk/2021 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Serang pada tanggal 8 Januari 2021. Kepada awak Media.
Arie Budiarto, mengungkapkan, pada SK Wali Kota Serang tersebut diktum empat, masa jabatan Sekretaris Daerah paling lama 5 (Lima) Tahun dan diktum lima Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan sejak tanggal 8 Januari 2021. “Nanti 8 Januari 2026, jabatan Sekda Kota Serang diberhentikan dari jabatannya dan terjadi kekosongan”,
Untuk calon Penjabat, dan atau calon Sekretaris Daerah Kota Serang selanjutnya, ada batas Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Kata Arie Budiarto
Arie Budiarto menegaskan, mengenai batas usia paling tinggi 58 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
Ia, menegaskan, sudah mengingatkan pejabat penyelenggara negara terkait, dari tingkat pusat sampai daerah
Menurut Arie Budiarto, dasar hukum yang mengaturnya, antara lain, yaitu : Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 29 ayat 1 huruf e, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 107 ayat 1, huruf b dan c, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pasal 1,pasal 3 ayat 1, pasal 5 ayat 2, pasal 8 ayat 3, Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

