Cilegon, (Beritain) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Monitoring Perindustrian Dan Perdagangan (BMPP) sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Polres Cilegon mengenai rencana aksi unjuk rasa damai di depan kantor Bank Mandiri Cilegon.
Aksi unjuk rasa tersebut terkait penolakan surat audensi dari LSM BMPP kepada Bank Mandiri Cilegon, Rabu, (15/11/2023).
Rencana unjuk rasa akan dilakukan selama 3 hari, di mulai Senin, (20/10/2023) hingga Rabu, (23/10/2023) mendatang.
Titik kumpul di depan Kantor Bank Mandiri Kota Cilegon. Estimasi massa, yaitu massa aksi 1000 orang, mobil untuk orasi 2 truk tronton dan mobil pendukung gabungan LSM BMPP 300 mobil.
Saat ditemui Ketua Umum LSM BMPP H. Deni Juweni mengatakan Hak Asasi Manusia (HAM), di negara Indonesia sebagai negara hukum, jaminan mengenai kebebasan berekspresi diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 Amandemen ke II yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2) yang menyebutkan.
“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Selanjutnya dalam ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” ucapnya.
Selain itu, dikatakan Abah Jen panggilan akrabnya menjelaskan bahwa pada Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi.
Menurutnya, dalam pasal 22 ayat (3) Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
“Ini unjuk rasa damai, kami LSM BMPP akan menurunkan 1000 orang di depan kantor Bank Mandiri Cilegon,” pungkasnya. (Sari/Red).