Warning!! Sekolah Negeri Dilarang Foto Copy LKS Dan Buku Paket Dana Bos, Guru Diminta Kreatif Menyusun Materi

Warning!! Sekolah Negeri Dilarang Foto Copy LKS Dan Buku Paket Dana Bos, Guru Diminta Kreatif Menyusun Materi

Cilegon, (Beritain) – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Dra. Hj. Heni Anita Susila, M. P.d,. menyatakan bahwa pemerintah kota Cilegon tidak menyediakan Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk tahun ini karena keterbatasan anggaran akibat pemotongan TKD sebesar 235 miliar. Oleh karena itu, sekolah negeri di Cilegon dilarang membeli LKS dari penerbit atau distributor, dan diminta untuk menyusun LKS secara internal. diwawancarai usai melantik kepala sekolah di Aula Setda, kota Cilegon, Rabu,(21/01/2026).

Guru-guru di Cilegon diharapkan dapat kreatif menyusun materi dan soal-soal untuk LKS, sehingga tidak bergantung pada buku dari luar. “Guru-guru Cilegon harus lebih kreatif dan tidak mengandalkan buku dari luar. Kami akan memotivasi guru untuk membuat dan menyusun materi dan soal-soal untuk LKS,” kata Dra. Hj. Heni Anita Susila.

LKS akan disusun oleh MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) untuk SMP, gugus tugas sekolah untuk SD, dan TKG (Tugas Kelompok Guru) untuk TK. Bentuk LKS tidak harus berupa buku, tetapi dapat berupa tulisan atau soal-soal yang dapat diakses melalui Android.

Heni juga menegaskan, juga bahwa fotocopy LKS dan buku paket dari dana BOS tidak diperbolehkan, karena melanggar hak cipta. Buku paket hanya boleh dipakai bergiliran di sekolah, dibagikan kepada siswa dan tidak boleh dijual. 

Orang tua siswa yang ingin membeli buku penunjang untuk anak-anak belajar di rumah, Walimurid dapat membelinya di toko buku sendiri, namun tidak boleh dikelola oleh sekolah atau komite sekolah. Hal ini untuk memastikan bahwa sekolah fokus pada tugas utamanya, yaitu mengajar dan menyusun materi, bukan mengelola bisnis buku, ujarnya Heni.

Dinas Pendidikan Kota Cilegon kembali mengingatkan kepada sekolah-sekolah untuk tidak melakukan fotocopy LKS dan buku paket, karena hal ini melanggar hak cipta dan juga dikenakan Sanksi. Sekolah-sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi, dan orang tua siswa yang ingin melaporkan hal ini dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kota Cilegon.

lanjut, Untuk informasi dilapangan Heni Anita Susila, M. Pd,. meminta rekan-rekan media untuk melaporkan kalau ada sekolah yang masih memfoto copy LKS dan buku paket Dana Bos.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan guru-guru di Cilegon dapat lebih kreatif dan inovatif dalam menyusun materi dan soal-soal untuk LKS, sehingga meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Cilegon, ucap Heni. (sari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *