Cilegon, (Beritain.co.id) – Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Kota Cilegon melakukan audiensi dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Utama Merak, Senin, (24/8/2026).
Pertemuan tersebut digelar untuk mengklarifikasi video yang viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang asongan di kawasan Pelabuhan Merak.
Video tersebut sebelumnya beredar luas dan memicu keresahan di kalangan pedagang maupun masyarakat. KKPMP pun mendatangi pihak ASDP untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai prosedur, ketentuan, serta besaran biaya yang diberlakukan terhadap pedagang asongan di kawasan pelabuhan.
General Manager ASDP Cabang Utama Merak, Umar Imran Batubara, menegaskan pihaknya akan menelusuri informasi yang beredar dan memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan.
“Kami akan mengusut tuntas adanya video viral dengan adanya pungutan liar di lapangan,” ujar Umar dalam audiensi hadapan pengurus KKPMP Kota Cilegon, Senin, (24/08/2026).
Umar menjelaskan, penataan kawasan Pelabuhan Merak tidak hanya mempertimbangkan aspek keselamatan dan ketertiban, tetapi juga memperhatikan aktivitas sosial ekonomi masyarakat, termasuk keberadaan pedagang asongan yang telah terdata sebagai mitra dagang resmi.
“Dalam proses tersebut, ASDP memahami bahwa kawasan pelabuhan juga menjadi ruang aktivitas ekonomi bagi sejumlah mitra dagang resmi, termasuk pedagang asongan. Karena itu, penataan dilakukan dengan tetap memperhatikan keberadaan dan kepentingan para mitra yang telah terdata serta berada di bawah naungan yayasan,” jelasnya.
Menurut Umar, penataan dilakukan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan, namun lebih tertib dan memiliki kepastian. Para pedagang resmi telah dikoordinasikan mengenai identitas, atribut, hingga lokasi berjualan berdasarkan zonasi yang telah ditentukan.
“Dengan penataan ini, aktivitas perdagangan tetap dapat berlangsung secara tertib, sekaligus memberikan kepastian mengenai siapa saja yang dapat beraktivitas dan di area mana kegiatan tersebut diperbolehkan,” katanya.
Terkait isu pembayaran yang disebut dalam video viral, Umar meluruskan bahwa tidak seluruh pembayaran yang dibebankan kepada pedagang merupakan penerimaan atau pungutan ASDP.
“Pembayaran tersebut tidak seluruhnya merupakan penerimaan atau pungutan ASDP. Terdapat sejumlah kebutuhan dan kewajiban mitra yang pengelolaannya dilakukan melalui yayasan yang menaungi para pedagang sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerimaan yang masuk kepada ASDP dari mitra dagang berupa pas masuk sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara kebutuhan atau pembayaran lainnya dikelola oleh yayasan yang menaungi para pedagang.
“Adapun penerimaan ASDP dari mitra dagang berupa pas masuk, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara kebutuhan atau pembayaran lainnya dikelola oleh yayasan yang menaungi mitra dagang,” tambah Umar.
Umar juga menegaskan bahwa sterilisasi kawasan pelabuhan bukan berarti melarang aktivitas pedagang asongan.
“Bagi ASDP, sterilisasi bukan semata-mata tentang membatasi aktivitas, tetapi tentang menata agar setiap aktivitas dapat berlangsung dengan lebih aman, tertib, dan memiliki kepastian,” katanya.
Oleh karena itu, keberadaan pedagang resmi tetap menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses penataan. ASDP memastikan aktivitas perdagangan dilakukan oleh pihak yang telah terdata, memiliki identitas, memenuhi ketentuan, dan berada di zonasi yang telah ditetapkan.
Lanjut Umar mengatakan ASDP membuka ruang koordinasi dengan yayasan, mitra dagang, serta pemangku kepentingan lainnya agar proses penataan dapat berjalan transparan dan kondusif.
“Di saat yang sama, aspek keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran pelayanan kepada pengguna jasa tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Sementara itu, audiensi dari pihak KKPMP dipimpin Sekretaris Jenderal KKPMP Provinsi Banten, Jajat Sudrajat. Hadir pula Ketua LBH-KKPMP Mawil Provinsi Banten, Ahmad Rosidin alias Rosid mengatakan, audiensi dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pungli yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Mediasi hari ini kami lakukan bersama ASDP Cabang Merak terkait dugaan pungli yang beredar di media sosial. Alhamdulillah, pihak dari ASDP Cabang Merak telah memberikan klarifikasi langsung terkait kondisi yang terjadi di lapangan,” ujar Rosid.
Dari hasil audiensi, kata Rosid, ditemukan adanya perbedaan informasi mengenai nominal pembelian rompi pedagang. Menurut penjelasan ASDP, pedagang yang merupakan anggota resmi dikenakan biaya pembelian rompi sebesar Rp306.000 dan rompi tersebut berlaku selama enam bulan. Sementara dalam video yang beredar di media sosial, muncul nominal Rp650.000.
“Alhamdulillah dari pihak ASDP sudah menjelaskan terkait SOP prosedur dari pada pedagang asongan itu membeli rompi senilai Rp306.000 dan itu berlaku sampai enam bulan. Kalau yang beredar di medsos kan Rp650.000,” ungkapnya.
Rosid menyebut, perbedaan nominal tersebut diduga berkaitan dengan status orang yang mengenakan rompi dalam video viral.
“Ternyata yang di medsos bukan bagian daripada keanggotaan pedagang asongan yang di ASDP di bawah yayasan Merak. Tapi kenapa kok bisa dapat rompi ini, kita juga belum mengerti. Apakah dia beli sendiri atau tidak,” jelasnya.
Ia menegaskan, ketentuan pembelian rompi sebesar Rp306.000 berlaku bagi anggota resmi pedagang asongan yang berada di bawah naungan yayasan.
“Yang statement tentang masalah beli rompi Rp306.000 itu anggota resmi. Sementara yang di medsos Rp650.000 itu bukan anggota dari pada pedagang asongan,” tegas Rosid.
“Apa yang akan kami sampaikan ke ASDP sudah ada poin-poinnya. Dari ASDP sendiri akan menindaklanjuti terkait masalah pedagang yang mengira-ngira itu. Yang kedua, dia akan sweeping semua di area yang sudah sesuai SOP zona yang dimaksud dalam perdagangan,” kata Rosid.
Dari hasil audiensi tersebut, Ia menyebut terdapat sejumlah poin tindak lanjut yang akan dilakukan ASDP, termasuk penertiban pedagang yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.
Rosid juga menyoroti keberadaan yayasan yang selama ini menaungi para pedagang. Menurut Rosid, yayasan tersebut telah berdiri sejak tahun 2000 dan menjadi wadah perlindungan bagi para pedagang.
“Untuk poin perlindungan pedagang, ternyata sudah ada. Yayasan itu dibentuk dari tahun 2000, berarti 26 tahun yang lalu. Sudah cukup lama. Membangun 26 tahun itu tidak semudah membalikkan telapak tangan,” ujarnya.
Rosid berharap seluruh pedagang memahami dan mematuhi SOP yang telah ditetapkan agar aktivitas perdagangan di kawasan Pelabuhan Merak tetap berjalan tertib.
“Sebagai ormas KKPMP yang berada di wilayah Kota Cilegon, kami minta semua mematuhi SOP yang sudah disampaikan. SOP ini justru memudahkan pedagang,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan yang diterima KKPMP, terdapat sejumlah mekanisme yang berkaitan dengan kebutuhan pedagang, termasuk pembayaran rompi yang dapat dilakukan secara mencicil serta sejumlah iuran untuk kebutuhan sosial dan pendidikan.
“Salah satunya pembelian rompi bisa dicicil. Ada juga pungutan untuk kesehatan seperti BPJS, dan infak untuk pendidikan dari asosiasi,” tutup Rosid.

