Serang, (Beritain) – Sengketa internal PPP Kota Cilegon berbuntut panjang hingga ke pengadilan. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Ketua DPC PPP Kota Cilegon, *H. Sahruji, SH* bersama tiga kader lainnya kini memasuki babak mediasi kedua di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, (17/09/2026).
Perkara dengan nomor 147/Pdt.G/2026/PN.Srg itu merupakan lanjutan dari sidang perdana yang digelar sepekan sebelumnya. Selain Sahruji, gugatan diajukan oleh H. Sutopo, H. Nadmudin, SE, dan H. Saefudin, SH, MH. Mereka menggugat Tohir dkk dan didampingi kuasa hukum Agus Surahmat, SH, MH.
Kuasa hukum penggugat, Agus Surahmat membenarkan bahwa pihaknya hadir dalam agenda mediasi kedua untuk menegaskan dasar gugatan. “Pada hari ini tanggal 16 September 2026 kami memasuki tahap mediasi yang kedua. Tujuh hari yang lalu kami melakukan sidang pertama, kemudian dilanjutkan dengan mediasi pertama dan hari ini kami melaksanakan mediasi yang kedua,” ujar Agus.
Inti gugatan menyangkut keabsahan kepengurusan. Menurut Agus, kliennya masih mengacu pada Surat Keputusan DPC yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP dan masih berlaku hingga November 2026.
“Artinya, secara SK Haji Sahruji masih menjadi ketua. Yang menjadi persoalan adalah adanya klaim yang dilakukan tergugat 1 dan 2, yaitu Tohir dan Erza, yang kemudian melakukan tindakan-tindakan setelah mereka mengklaim mendapatkan SK kepengurusan,” jelasnya.
Kubu Sahruji menilai SK yang diklaim pihak Tohir dan Erza bermasalah karena hanya ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekjen, bukan Sekjen.
Persoalan memanas setelah tergugat 1 dan 2 menerbitkan Surat Peringatan berturut-turut. Tindakan itu disebut telah mencoreng nama baik para penggugat. “Yang menjadi persoalan berikutnya adalah tergugat 1 dan 2 mengeluarkan SP 1, SP 2 dan SP 3. Ini menimbulkan persoalan tersendiri, karena tindakan-tindakan itu mempermalukan para penggugat dan menimbulkan kebencian yang luar biasa,” kata Agus.
Agus enggan merinci kerugian moril yang dialami kliennya. Ia menyebut semua akan dibuka di pokok perkara.
Di sisi lain, pihak tergugat 3 dan 4 sempat menilai gugatan ini salah kamar dan seharusnya diselesaikan lewat Mahkamah Partai.
Kubu Sahruji membantah. Mereka mengklaim sudah menempuh jalur internal sebelum ke PN Serang. “Kami melakukan perbuatan melawan hukum itu setelah kami mengirimkan surat kepada Mahkamah Partai atau sebutan apa pun namanya. Kami sudah menjawab dan kami sudah dibalas,” ucap Agus.
Namun jawaban dari internal partai dinilai belum adil. Pihaknya juga mempertanyakan legalitas formal lembaga internal tersebut.
“Kami mempertanyakan apakah Mahkamah Partai atau sebutan lainnya itu memang sudah mendapatkan putusan dari Kementerian Hukum, sehingga betul-betul apa yang dilakukan memang mempunyai aspek legal formal,” tegasnya.
Dalam mediasi, penggugat mengaku tetap membuka pintu damai, asalkan tawaran itu disampaikan secara tertulis dan bukan sekadar formalitas.
Jika mediasi buntu, kubu Sahruji mengaku siap tempur hingga banding, kasasi, bahkan PK. Bukti surat, saksi fakta, hingga saksi ahli sudah disiapkan. “Kami siap tentunya untuk menghadapi persoalan itu sampai kepada tingkat pokok perkara atau tahap lanjutan, apakah banding, kasasi maupun PK. Kami sudah siapkan saksi ahli atau saksi lain dan bukti-bukti, baik surat maupun saksi,” ujar Agus.
Menurutnya, gugatan bukan pilihan awal. Namun tindakan seperti penerbitan SP hingga upaya pengosongan kantor membuat pihaknya harus menempuh jalur hukum. “Kami sebenarnya tidak berharap melakukan gugatan seperti ini. Tetapi tentu kami keberatan dengan upaya-upaya yang dilakukan tergugat 1 dan tergugat 2,” katanya.
Tak hanya soal kepengurusan, pihaknya juga menyoroti potensi pencairan dana hibah pembinaan parpol. “Kami sudah menelusuri apakah dana pembinaan atau hibah sudah diambil tergugat 1 atau tergugat 2. Tentu kami akan melakukan tindakan-tindakan lanjutan apabila memang sudah dicairkan oleh Pemerintah Kota Cilegon, yang dalam hal ini melalui Kesbangpol,” pungkasnya.
Dalam mediasi kedua, tergugat 1 Tohir dan tergugat 2 Erza hadir dengan didampingi kuasa hukum. Namun Agus menyebut kuasa hukum tergugat 2 dan tergugat 4 belum menunjukkan surat kuasa resmi saat mediasi berlangsung.
Para penggugat menyatakan akan menghormati proses hukum sambil menunggu hasil mediasi. Jika tidak ada titik temu, perkara akan berlanjut ke pembuktian di persidangan. (Sari)

