Cilegon, (Beritain.Co.Id) – Ketua DPC Jaringan Pemuda Banten Anti Korupsi (JAPATI) Kota Cilegon, Ari Hermawan, mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum – APH untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan kontrak pada kegiatan Pembangunan Drainase Lingkungan di Link. Panasapan, RW 03, Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon tahun 2025.
Hal ini mencuat setelah Kepala bidang Dinas Perkim Kota Cilegon, Asep, pada 23 September 2025 lalu secara terbuka menyatakan bahwa nomor kontrak kegiatan tersebut “bodong/palsu”.
“Ini sangat memprihatinkan. Belum ada SPK, tapi CV. Hanin Cahaya Putri sudah berani jalan duluan. Artinya ada pembiaran dan dugaan persekongkolan,” tegas Ari Hermawan, Senin, (01/09/2026).

Ari menyebut, pagu kegiatan tersebut sebesar Rp132.090.000. Meskipun Kabid Perkim menyatakan tidak akan membayar karena berkas masih di ULP, JAPATI menilai itu belum cukup.
“Kami minta 4 hal. Pertama, audit dan usut siapa yang menerbitkan kontrak bodong. Kedua, blacklist CV. Hanin Cahaya Putri dari semua tender Pemkot Cilegon. Ketiga, proses hukum oknum CV dan ASN yang terlibat. Keempat, Inspektorat harus buka hasil pengawasannya ke publik,” lanjut Ari.
Menurutnya, pembiaran terhadap kasus “kontrak bodong” ini akan menjadi preseden buruk. Modus “kerja dulu, surat nyusul” akan terus terulang di proyek lain.
“Kami tidak akan diam. Kalau APH dan Inspektorat serius, buktikan. Jangan sampai rakyat Cilegon dibohongi dengan dokumen palsu,” pungkasnya. (*/Red).

