SERANG, (Beritain.co.id) – Persoalan peralihan hak atas tanah di Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, kembali menjadi mencuat. Setelah Tim Kuasa Hukum PT Unitama Pusaka Service (UPS) dan PT Kartika Yudha Dirgantara (KYD) mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada 25 Juni 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum PT Unitama Perkasa Service (UPS) dan PT Kartika Yudha Dirgantara (KYD), Kolonel CHK (Purn) R. Hudi Purnomo, S.H., M.H., saat ditemui di Kantor PT UPS dan PT KYD di Jalan Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Selasa, (29/09/2026).
Tim Kuasa Hukum Hudi Purnomo mengatakan bahwa persoalan bermula sekitar tahun 2000 ketika Basturoh diduga melakukan penggelapan dana perusahaan dengan kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp33 juta pada periode 2000–2001. Peristiwa tersebut diklaim telah dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai di hadapan notaris.
“Sebagai bentuk penyelesaian dan jaminan atas kewajiban tersebut, Girik tanah yang berasal dari harta peninggalan Nawi bin Muhamad (kakek Basturoh) diserahkan kepada pihak perusahaan atau Puguh Mulianto. Langkah ini disusul dengan pembuatan Akta Kuasa Jual Nomor 9 tertanggal 29 Januari 2002 di hadapan H.M. Faal, S.H., M.H., Notaris/PPAT di Cilegon, yang memberikan kewenangan kepada Puguh Mulianto untuk melakukan penawaran dan penjualan objek tanah terkait,” ujarnya.
Menurutnya, perkara ini berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Putusan Nomor 600/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr, di mana Basturoh Binti Burahim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama dan divonis penjara 1 tahun 10 bulan.
”Pihak perusahaan mencatat adanya selisih nilai kerugian antara putusan pengadilan senilai Rp633.327.000 dengan hasil audit internal perusahaan yang mencapai Rp6.131.109.864. Putusan pidana tersebut dinilai tidaujarnya merta memutus status penguasaan Girik yang hingga kini masih dipegang oleh pihak perusahaan melalui Puguh Mulianto,” katanya.
Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Desa Salira pada September 2026, Girik Nomor 472 tercatat atas nama Nawi bin Mohamad dan masih terdaftar di dalam Buku Letter C desa. Pihak desa juga membenarkan bahwa dokumen asli Girik tersebut masih berada dalam penguasaan pihak perusahaan sebagai jaminan.
“Pihak Desa Salira mengakui telah tanda tangan sebagai saksi dalam penerbitan AJB tertanggal 25 Juni 2024 tersebut, kemudian mengambil langkah korektif. Setelah menerima aduan dari perusahaan terkait status jaminan Girik, Kepala Desa Salira resmi mengajukan surat permohonan pembatalan penerbitan AJB kepada Camat Pulo Ampel pada 3 Juni 2026,” jelasnya.
Tim Kuasa Hukum menegaskan perlunya pemeriksaan mendalam terhadap dasar kewenangan almarhum Burahim saat mengalihkan tanah tersebut kepada Herianto.
“Kami menilai proses penerbitan AJB, keabsahan saksi, serta alas hak patut dipertanyakan karena transaksi berlangsung tanpa sepengetahuan pemegang Girik asli yakni Puguh Mulianto,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pihak terkait termasuk Pemerintah Desa Salira, pihak yang tercantum dalam AJB, PPAT bersangkutan, masih memerlukan ruang klarifikasi terkait dugaan peralihan hak atas tanah di Desa Salira tersebut. (*/Red).

