MWKT Randakari Ditunda, Pengurus KT Kecamatan Ambil Ahli Penunjukan Panitia

MWKT Randakari Ditunda, Pengurus KT Kecamatan Ambil Ahli Penunjukan Panitia

Cilegon, (Beritain.co.id) – Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, belum menghasilkan ketua baru. Agenda pemilihan yang digelar, di Aula Kelurahan Randakari, Rabu (22/07/2026) terpaksa ditunda.

Setelah forum diwarnai perdebatan terkait mekanisme pencalonan dan penyebaran undangan kepada para pemuda. Perbedaan pendapat mencuat ketika peserta membahas tata cara penetapan calon ketua.

Sejumlah pemuda menyampaikan keberatan karena menilai informasi dan undangan pelaksanaan MWKT belum tersebar secara merata, sehingga tidak semua pemuda mengetahui agenda musyawarah tersebut.

Situasi sempat memanas, untuk meredam ketegangan, pihak Kelurahan Randakari bersama panitia pelaksana, tokoh masyarakat, dan aparat melakukan mediasi.

Hasil mediasi memutuskan pelaksanaan MWKT ditunda dan akan dijadwalkan kembali, Rabu, (05/08/2026) mendatang, lokasi pelaksanaan di Aula Kelurahan Randakari.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciwandan, Marhani, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil alih proses persiapan pelaksanaan MWKT berikutnya. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya persoalan dalam kepanitiaan sebelumnya.

“Karena ada persoalan di kepanitiaan, maka untuk sementara pengurus Kecamatan yang akan menunjuk ketua panitia atau ketua caretaker. Nanti kita sepakati bersama,” ujar Marhani.

Marhani mengungkapkan, dirinya baru sekitar dua tahun menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciwandan dan melanjutkan kepengurusan sebelumnya.

Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusan Karang Taruna Kelurahan Randakari sebelumnya.

“Saya melanjutkan kepengurusan. Jujur saya tidak tahu secara detail soal SK kepengurusan Randakari sebelumnya. Surat yang beredar menyebut periode 2020-2025. Otomatis masa baktinya sampai 2025,” katanya.

Ia juga menyoroti minimnya koordinasi antara pengurus Karang Taruna Kelurahan Randakari dengan pengurus tingkat kecamatan selama dua tahun terakhir.

“Selama dua tahun ini untuk Kelurahan Randakari belum pernah ada koordinasi ke saya. Biasanya kalau SK mau habis, pengurus kelurahan koordinasi untuk segera membentuk kepanitiaan. Kalau ini saya tidak dapat informasi,” jelas Marhani.

Menurutnya, proses pemilihan ketua Karang Taruna harus dilakukan melalui mekanisme organisasi yang jelas dan sesuai aturan. Tahapan tersebut, kata dia, idealnya dimulai dari penjaringan bakal calon hingga penetapan calon dalam forum musyawarah.

“Seharusnya ada penjaringan, bakal calon, baru ditetapkan di musyawarah. Itu standar organisasi. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi konflik seperti ini,” tegasnya.

Marhani menambahkan, seluruh proses pelaksanaan MWKT harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna. Termasuk mengenai hak pilih peserta, menurutnya, harus dikembalikan kepada ketentuan organisasi.

“Saya tidak pakai pedoman kepentingan. Saya pakai pedoman organisasi Karang Taruna. Termasuk soal hak pilih nanti, kita kembalikan ke aturan,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pemuda asal Lingkungan Umbul Jabar, Ichwan Alwafi, S.H., turut menyampaikan kritik terkait keterbukaan informasi dalam pelaksanaan MWKT.

Menurutnya, penyampaian undangan dan pemberitahuan musyawarah belum dilakukan secara merata sehingga masih banyak pemuda yang tidak mengetahui agenda tersebut.

“Undangan dan pemberitahuan MWKT kemarin tidak merata. Banyak pemuda belum tahu. Makanya kami keberatan,” ujar Ichwan.

Ichwan menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pelaksanaan musyawarah. Ia justru mendukung agar MWKT tetap dilaksanakan dengan mengedepankan aturan organisasi dan prinsip keterbukaan.

“Kami tidak menolak musyawarah. Hanya saja mari taat dulu pada AD/ART organisasi. Itu pegangan kita bersama,” tegasnya.

Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan MWKT berikutnya, panitia caretaker juga membuka kesempatan bagi para pemuda Kelurahan Randakari yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Karang Taruna periode 2026-2031.

“Bagi pemuda Randakari yang ingin maju, silakan ambil formulir ke panitia mulai 3 Agustus 2026,” kata Ichwan.

Ia berharap seluruh pemuda Randakari dapat berpartisipasi dalam proses pemilihan secara terbuka dan demokratis, tanpa adanya sekat antarkelompok.

“Tidak ada sekat di sini. Siapa saja boleh mencalonkan diri jadi Ketua Karang Taruna Randakari periode 2026-2031. Asal siap mengikuti aturan main,” pungkasnya. (Sari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *