Akan Dimintai Keterangan, PTUN Jakarta Panggil 63 Peserta Seleksi Calon Anggota KI

Akan Dimintai Keterangan, PTUN Jakarta Panggil 63 Peserta Seleksi Calon Anggota KI

Tangkapan layar SIPP PTUN Jakarta. (Ist)

PTUN Jakarta secara resmi akan memanggil 63 (enam puluh tiga) Peserta Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030 untuk meminta keterangan. Keterangan yang dimaksud adalah yang berhubungan dengan proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030 dimana saat ini sedang digugat oleh Sdr Moch Ojat Sudrajat S dan Zulpikar ke PTUN Jakarta, dimana keduanya adalah juga peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi pada tahap “Penulisan Makalah”

63 (enam puluh tiga) Peserta Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030 tersebut akan dimintai keterangannya pada agenda persidangan “Pemeriksaan Persiapan ke – 5 pada hari selasa tanggal 05 Mei 2026 di PTUN Jakarta.

Menurut Ojat dan Zulpikar, gugatan ke PTUN Jakarta bukan permasalah lolos atau tidak lolos ke tahapan berikutnya, akan tetapi adanya permasalah “Fundamental” atau “mendasar” yakni terkait dengan tahapan seleksi di tingkat Pusat yang tidak menggunakan tahapan – tahapan seleksi yang diatur pada PERKI 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

Sangat mendasar karena selama ini “Proses Seleksi” calon anggota Komisi Informasi di tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota “Panitia Seleksi” menggunakan PERKI 4 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan seleksi anggota komisi informasi, tapi anehnya kenapa saat seleksi calon anggota komisi informasi Pusat justru berbeda dengan proses seleksi di tingkat Provinsi dan Kab/Kota.

Jika demikian lalu yang mana yang benar proses seleksinya??? Apakah yang dilakukan di Pusat, yang mengacu kepada SK Menteri Komdigi nomor 557 Tahun 2025???? Atau yang dilakukan di tingkat Provinsi dan Kab/Kota, yang mengacu kepada PERKI 4 Tahun 2016????

Hal ini penting karena saat ini baik di tahun 2025 dan 2026 sedang berjalan proses seleksi anggota Komisi Informasi di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Utara, yang berdasarkan data yang didapat Sdr Ojat semuanya mengacu pada PERKI 4 Tahun 2016.

63 (enam puluh tiga) Peserta Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030 yang akan dimintai keterangan, tidak menutup kemungkinan ada yang saat ini masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi Pusat, hal ini sangat menarik diperhatikan bagaimana sikap dan pilihan atas permasalah ini, apakah akan membenarkan jalannya proses seleksi yang tahapannya tidak sesuai dengan PERKI 4 Tahun 2016 atau sebaliknya???….disinilah “Integritas” akan diuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *