Cilegon (Beritain) – Sejumlah wali murid SMKS YP 17 Cilegon mengeluhkan surat edaran terkait kegiatan Bela Negara untuk siswa kelas X. Mereka menilai biaya kegiatan Rp275.000 dinilai mahal dan bersifat memaksa, dengan ancaman siswa yang tidak ikut harus mengulang tahun ajaran berikutnya bersama adik kelas. Jombang, Senin (15/06/2026).
Surat bernomor 123/SMKS/YP.17/S.6/VI/2026 itu ditandatangani Kepala SMKS YP 17 Cilegon Hj. Aan Suhanah, S.Pd., M.Si, tanggal 8 Juni 2026. Dalam surat ditujukan ke orang tua siswa kelas X, disebutkan kegiatan Bela Negara wajib diikuti seluruh siswa kelas X pada 17 s.d 20 Juni 2026.
Biaya Rp275.000 untuk konsumsi, narasumber, dan sertifikat. Pembayaran tunai ke bendahara sekolah Ibu Siti Sa’adah, S.E dan Bapak Sriynton, S.Pd mulai 9 s.d 15 Juni 2026 di kampus 2.
“Yang bikin kami keberatan itu kalimat wajib dan ancamannya. Kalau anak tidak ikut tahun ini, katanya tetap harus ikut tahun depan bareng adik kelas yang baru. Ini kan sama saja memaksa,” ujar YN salah satu wali murid Senin 15/06/2026.
Wali murid lain menyebut Rp275 ribu cukup memberatkan di tengah kondisi ekonomi. “Untuk makan sehari-hari saja kami atur-atur. Tiba-tiba ada pungutan segini untuk kegiatan 4 hari. Belum lagi aturan tidak boleh jenguk dan siswa dilarang bawa HP. Kami paham pendidikan karakter penting, tapi caranya jangan memberatkan,” katanya.
*YN, wali murid kelas X, mengaku keberatan sangat dengan adanya kegiatan Bela Negara yang diwajibkan dan berbayar ini. “Jangankan buat ikut acara seperti ini, untuk melunasi baju seragam sekolah anak saja sampai sekarang belum lunas. Mencari uang Rp275 ribu itu tidak gampang. Saya cuma narik ojek antar jemput, penghasilan tidak menentu. Kalau dipaksa begini, kami mau ngadu ke mana?” keluhnya.*
Dalam surat edaran, ketentuan lain yang wajib dipatuhi siswa: dilarang membawa smartphone/HP, orang tua tidak diperkenankan menjenguk, serta aturan seragam berbeda tiap hari. Pembukaan pakai seragam putih-abu, Kamis batik 17, Jumat olahraga, penutupan kebaya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait komentar soal surat edaran dan mekanisme biaya kegiatan Bela Negara di SMKS YP 17 Cilegon.
Para wali murid berharap Ombudsman RI Perwakilan Banten menindaklanjuti laporan mereka. “Kami tidak menolak kegiatan Bela Negara. Tapi tolong dikaji ulang soal kewajiban mutlak dan biayanya. Jangan ada paksaan dengan konsekuensi siswa tertahan naik kelas,” harap salah satu wali murid.
Pihak SMKS YP 17 Cilegon saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait substansi keluhan wali murid dan detail pertimbangan biaya Rp275 ribu tersebut.
Upaya konfirmasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten masih terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan terkait regulasi kegiatan serupa dan standar pembiayaan yang berlaku di sekolah swasta. (SARI)

